PENITIPAN/PENGELUARAN BASAN BARAN
Guna tertib administrasi pengelolaan Basan Baran di Rupbasan Klas I Jakarta Barat dan Tangerang maka, kami sampaikan bahwa dalam penitipan atau pengambilan barang bukti dilampiri surat-surat sebagai data pendukung kami dalam menerima atau mengeluarkan Basan Baran antara lain :
A. Prosedur Penerimaan Basan Baran :
- Surat perintah penyitaan
- Surat izin penyitaan
- Surat pengantar dari instansi penitip
- Menandatangani B.A Penerimaan Barang Bukti.
B. Prosedur Pengeluaran Basan Baran sebelum adanya putusan Pengadilan :
Dalam hal perkara dihentikan karena tidak cukup bukti diperlukan adanya :
- Surat permintaan dari instansi berwenang
- Surat pengantar
- Surat perintah
- Berita acara pelaksanaan.
Dalam hal perkara belum merupakan suatu tindak pidana diperlukan adanya :
- Surat permintaan dari penyidik dan penuntut umum
- Surat penetapan pengadilan
- Berita acara pelaksanaan.
Dalam hal perkara dihentikan untuk kepentingan umum diperlukan adanya :
- Surat perintah/permintaan dari kejaksaan agung.
Dalam hal tindakan jual lelang wajib diperhatikan :
- Pelaksanaan lelang atas persetujuan terdakwa atas kuasanya
- Berita acara pelaksanaan lelang
- Surat permintaan dari instansi berwenang.
Dalam hal pengeluaran Basan atas permintaan pejabat yang berwenang secara yuridis untuk pinjam pakai diperlukan adanya :
- Surat permintaan dari instansi yang berwenang
- Surat penetapan pengadilan
- Berita acara pelaksanaan
- Surat perintah penyitaan
- Berita acara penyitaan
- Surat izin penyitaan.
C. Pengeluaran BASAN BARAN setelah adanya putusan pengadilan :
Basan Baran dikembalikan kepeda pemilik/berhak :
- Surat permintaan dari instansi yang berwenang
- Surat penetapan/putusan pengadilan
- Berita acara pelaksanaan
Basan Baran dirampas oleh negara untuk dilelang, dimusnahkan, dirusakkan, diserahkan kepada instansi yang telah ditetapkan dan atau disimpan di Rupbasan sebagai barang Bukti dala pekara lain :
- Surat putusan pengadilan
- Berita acara pelaksanaan putusan
- Surat permintaan dari instansi berwenang.
Basan Baran setelah proses penghapusan karena kerusakan, penyusutan, kebakaran, kebanjiran, bencana alam, barang temuan dan barang bukti tidak diambil :
pelaksanaan pengeluaran atas dasar penghapusan :
- Surat Perintah/persetujuan dari instansi terkait/pengadilan
- Berita acara pelaksanaan.