Penitipan / Pengeluaran Basan / Baran

PENITIPAN/PENGELUARAN BASAN BARAN

Guna tertib administrasi pengelolaan Basan Baran di Rupbasan Klas I Jakarta Barat dan Tangerang maka, kami sampaikan bahwa dalam penitipan atau pengambilan barang bukti mohon kiranya dilampiri surat-surat sebagai data pendukung kami dalam menerima atau mengeluarkan Basan Baran antara lain :
A. Prosedur Penerimaan Basan Baran :
  1. Surat perintah penyitaan
  2. Surat izin penyitaan
  3. Surat pengantar dari instansi penitip
  4. Menandatangani B.A Penerimaan Barang Bukti.
B. Prosedur Pengeluaran Basan Baran sebelum adanya putusan Pengadilan :
Dalam hal perkara dihentikan karena tidak cukup bukti diperlukan adanya :
  1. Surat permintaan dari instansi berwenang
  2. Surat pengantar
  3. Surat perintah
  4. Berita acara pelaksanaan.
Dalam hal perkara belum merupakan suatu tindak pidana diperlukan adanya :
  1. Surat permintaan dari penyidik dan penuntut umum
  2. Surat penetapan pengadilan
  3. Berita acara pelaksanaan.
Dalam hal perkara dihentikan untuk kepentingan umum diperlukan adanya :
  1. Surat perintah/permintaan dari kejaksaan agung.
Dalam hal tindakan jual lelang wajib diperhatikan :
  1. Pelaksanaan lelang atas persetujuan terdakwa atas kuasanya
  2. Berita acara pelaksanaan lelang
  3. Surat permintaan dari instansi berwenang.
Dalam hal pengeluaran Basan atas permintaan pejabat yang berwenang secara yuridis untuk pinjam pakai diperlukan adanya :
  1. Surat permintaan dari instansi yang berwenang
  2. Surat penetapan pengadilan
  3. Berita acara pelaksanaan
  4. Surat perintah penyitaan
  5. Berita acara penyitaan
  6. Surat izin penyitaan.
C. Pengeluaran BASAN BARAN setelah adanya putusan pengadilan :
Basan Baran dikembalikan kepeda pemilik/berhak :
  1. Surat permintaan dari instansi yang berwenang
  2. Surat penetapan/putusan pengadilan
  3. Berita acara pelaksanaan
Basan Baran dirampas oleh negara untuk dilelang, dimusnahkan, dirusakkan, diserahkan kepada instansi yang telah ditetapkan dan atau disimpan di Rupbasan sebagai barang Bukti dala pekara lain :
  1. Surat putusan pengadilan
  2. Berita acara pelaksanaan putusan
  3. Surat permintaan dari instansi berwenang.
Basan Baran setelah proses penghapusan karena kerusakan, penyusutan, kebakaran, kebanjiran, bencana alam, barang temuan dan barang bukti tidak diambil :
pelaksanaan pengeluaran atas dasar penghapusan :
  1. Surat Perintah/persetujuan dari instansi terkait/pengadilan
  2. Berita acara pelaksanaan.

xbanner-penitipan

xbanner-pengambilan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Klas I Jakarta Barat © 2016